Tuesday, October 7, 2014

Harga Nett Hotel


Secara harafiah NETT price sering diartikan sebagai harga “netto” dimana dalam keseharian kita memiliki arti sudah merupakan “harga pas” – sudah tidak dapat ditawar lagi! Namun, dalam bidang reservasi perhotelan istilah ini ternyata memiliki arti yang jauh berbeda.
Di Indonesia, usaha perhotelan dikenakan iuran pajak daerah yang besarannya bergantung dari pemda setempat, sebagai dampak dari kebijakan otonomi daerah. Tapi secara umum, pajak ini berada pada kisaran 10%. Terkadang pajak ini juga sering dianggap sebagai ganti dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), karena besarnya sama dengan PPN dan hotel tidak dikenakan PPN seperti halnya usaha perdagangan umum.
Secara umum, hotel juga mengenakan biaya pelayanan atau “service charge” sebesar 10% – 11%. Pendistribusian “service charge” ini juga bergantung dari sistem management masing-masing hotel dan salah satu rujukan nya ada pada Per. Menteri Tenaga Kerja 02/1999 (lebih detail dapat dilihat pada sumber referensi di bagian bawah artikel ini).
Bergantung dari tiap travel agent yang bersangkutan, sebagian ada yang memberikan penawaran harga tanpa memperhitungkan tambahan pajak dan biaya layanan ini, dan terkadang dapat membingungkan pelanggan karena perbedaan harga yang cukup besar (20%).
Untuk harga kamar yang sudah memperhitungkan/memasukkan pajak & biaya layanan, harga tersebut disebut sebagai nett price atau harga nett. Dengan istilah harga nett, pelanggan tidak perlu lagi bingung untuk membandingkan atau menghitung harga total yang harus dibayar. Harga Nett adalah harga total dengan tanpa tambahan biaya pajak ataupun biaya layanan tambahan.
1001malam.com selalu menerapkan harga nett dengan tujuan agar pelanggan tidak merasa tertipu dengan iklan harga-harga yang terlihat murah namun tidak. Semua harga kami merupakan harga total, sehingga customer tidak mendapatkan kejutan yang tidak menyenangkan dimana tambahan-tambahan tersebut baru muncul setelah reservasi dilakukan.


No comments:

Post a Comment