Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pariwisata No. 14/U/II/88 tentang pelaksanaan ketentuan usaha dan penggolongan hotel
1) Hotel bintang satu : minimal 15 kamar
2) Hotel bintang dua : minimal 20 kamar
3) Hotel bintang tiga : minimal 30 kamar
4) Hotel bintang empat : minimal 50 kamar
5) Hotel bintang lima : minimal 100 kamar
6) Hotel bintang lima + diamond : hotel dengan kualitas lebih baik dari hotel bintang lima.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete