Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pariwisata No : 14/U/II/88
Klasifikasi
hotel berdasarkan luas bangunan, perlengkapan ruang dan mutu, dekorasi
dan pelayanan, penggolongan hotel dibagi menjadi 5 kelas :
1) Kelas D
2) Kelas C
3) Kelas B
4) Kelas A
5) Kelas De-Lux
No comments:
Post a Comment