Tuesday, October 7, 2014

    Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pariwisata No : 14/U/II/88
 
 
Klasifikasi hotel berdasarkan luas bangunan, perlengkapan ruang dan mutu, dekorasi dan pelayanan, penggolongan hotel dibagi menjadi 5 kelas :
1)    Kelas D
2)    Kelas C
3)    Kelas B
4)    Kelas A
5)    Kelas De-Lux

No comments:

Post a Comment